Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal penipuan tersebut sebagai berikut:Akun Twitter @txtfrombrand sempat membagikan tangkapan layar yang isinya percakapan antara penipu dan calon korban.Laporan ini menambahkan bahwa respons yang tepat semestinya "tidak hanya [melibatkan] penanganan kejahatan te